Senin, 13 Mei 2013

Slide Presentasi Undang-Undang No 19 tentang Hak Cipta

Lanjutan dari postingan sebelumnya mengenai Undang-Undang No 19 tentang Hak Cipta berikut saya sertakan Slide Presentasi Undang-Undang No 19 tentang Hak Cipta yang dapat di lihat dan di download pada link berikut slide

Undang-Undang No 19 Tentang Hak Cipta

1.      PENGERTIAN
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2

(1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Aspek bisnis di bidang IT memiliki beberapa materi yang sangat penting diantaranya prosedur pendirian badan usaha IT, Pakta Integritas, dan draft kontak kerja IT.

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri


Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Kamis, 25 April 2013

19 tanda kematian yang khusnul khotimah

Pertama: Mereka yang dapat mengucapkan syahadah menjelang kematian sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis sahih, antaranya Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: “Barang siapa yang ucapan terakhirnya ‘Laa ilaaha illallah’, maka dia masuk syurga.” (Hadis Hasan)

Ke-2: Kematian yang disertai dengan basahnya kening dengan keringat atau peluh berdasarkan hadis Buraidah bin Hushaib r.a: Dari Buraidah bin Khusaib RA bahawa ketika dia berada di Khurasan sedang membesuk seorang sahabatnya yang sakit dia mendapatinya sudah meninggal tiba-tiba keningnya berkeringat maka dia berkata: “Allahu Akbar!, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: “Kematian seorang mukmin disertai keringat di keningnya.” (Hadis Sahih)

Ke-3: Mereka yang (baik-baik dan soleh) meninggal dunia pada malam Jumaat atau siangnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tidaklah seorang Muslim yang meninggal pada hari Jumaat atau malam Jumaat melainkan Allah melindunginya daripada seksa kubur.”

Ke-4: Meninggal dalam keadaan syahid di medan perang sebagaimana ertinya: “Dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahawa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah mati, tetapi mereka hidup diberi rezeki di sisi Tuhan mereka. Mereka bergembira dengan kurnia yang diberikan Allah kepada mereka dan memberi khabar gembira kepada orang yang belum mengikuti mereka di belakang janganlah mereka takut dan sedih. Mereka memberi khabar gembira dengan kenikmatan dari Allah dan kurniaNya dan bahawa Allah tidak mensia-siakan balasan bagi orang-orang beriman.” (QS Ali Imran:169-171)

Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Orang yang syahid mendapatkan enam perkara: Diampuni dosanya sejak titisan darahnya yang pertama; diperlihatkan tempatnya dalam syurga; dijauhkan dari seksa kubur; diberi keamanan dari goncangan yang dahsyat di hari kiamat; dipakaikan mahkota keimanan; dinikahkan dengan bidadari syurga; diizinkan memberi syafaat bagi tujuh puluh anggota keluarganya.”

Senin, 22 April 2013

Membuat Curiculum Vitae (CV) menggunakan HTML+CSS

Curriculum Vitae merupakan gambaran mengenai si pembuat CV.. berikut codingan membuat cv menggunakan html
index.html
 <head>  
 <style>  
 body{  
 background-color:#BFBFBF;  
 font-family:verdana,Lucida, Tahoma,Century gothic, sans-serif;  
 font-size: 13px;  
 }  
 .rai {  
 background-color: #C3C4C4;  
 width: 370px;  
 padding: 9px 35px 35px 35px;  
 border-radius: 11px;  
 margin: auto;  
 margin-top:180px;  
 border: 1px solid #EEE;  
 -moz-box-shadow: 0px 0px 25px black;  
 -webkit-box-shadow: 0px 0px 25px;  
 }  
 .ribbon {  
 margin-top: -17px;  
 width: 38px;  
 float: right;  
 text-align: center;  
 padding: 10px 0;  
 }  
 table{  
 font-size: 12px;  
 }  
 tr {  
 vertical-align: top;  
 }  
 </style>  
 </head>  
 <body>  
 <div class='rai'>  
 <div class='ribbon'><img src='gunadarma.png' style='width:36px'></div>  
 <h3 style="border-bottom: 3px solid rgb(130, 130, 130);">IDENTITAS DIRI</h3>  
 <img src="image.jpg" style="width: 60px;float: right;margin-right: 14px;"/>  
 <div>  
 <table>  
 <tr><td>Nama         </td><td>:</td><td style="width: 56%;">Raipeza</td></tr>  
 <tr><td>Jenis kelamin     </td><td>:</td><td>Laki-laki</td></tr>  
 <tr><td>Kewarganegaraan        </td><td>:</td><td>Indonesia</td></tr>  
 <tr><td>Alamat        </td><td>:</td><td>Jl.Margonda Raya<br/> Depok</td></tr>  
 <tr><td>E-mail        </td><td>:</td><td>raipeza24@gmail.com</td></tr>  
 </tr>  
 </table>  
 <a href='tentang.html' title='Halaman Berikutnya'><img src='panah_next.png' style="width: 31px;float: right;"></a>  
 </div>  
 </div>  
 </div>  
 </body>  
 <!--RAIPEZA 4KA01 2013-->  

Senin, 08 April 2013

Membuat Curiculum Vitae (CV) menggunakan HTML

Curriculum Vitae merupakan gambaran mengenai si pembuat CV.. berikut codingan membuat cv menggunakan html
index.html
 <head>  
 <style>  
 body{  
 background-color:#BFBFBF;  
 font-family:verdana,Lucida, Tahoma,Century gothic, sans-serif;  
 font-size: 13px;  
 }  
 .rai {  
 background-color: #C3C4C4;  
 width: 370px;  
 padding: 9px 35px 35px 35px;  
 border-radius: 11px;  
 margin: auto;  
 margin-top:180px;  
 border: 1px solid #EEE;  
 -moz-box-shadow: 0px 0px 25px black;  
 -webkit-box-shadow: 0px 0px 25px;  
 }  
 .ribbon {  
 margin-top: -17px;  
 width: 38px;  
 float: right;  
 text-align: center;  
 padding: 10px 0;  
 }  
 table{  
 font-size: 12px;  
 }  
 tr {  
 vertical-align: top;  
 }  
 </style>  
 </head>  
 <body>  
 <div class='rai'>  
 <div class='ribbon'><img src='gunadarma.png' style='width:36px'></div>  
 <h3 style="border-bottom: 3px solid rgb(130, 130, 130);">IDENTITAS DIRI</h3>  
 <img src="image.jpg" style="width: 60px;float: right;margin-right: 14px;"/>  
 <div>  
 <table>  
 <tr><td>Nama         </td><td>:</td><td style="width: 56%;">Raipeza</td></tr>  
 <tr><td>Jenis kelamin     </td><td>:</td><td>Laki-laki</td></tr>  
 <tr><td>Kewarganegaraan        </td><td>:</td><td>Indonesia</td></tr>  
 <tr><td>Alamat        </td><td>:</td><td>Jl.Margonda Raya<br/> Depok</td></tr>  
 <tr><td>E-mail        </td><td>:</td><td>raipeza24@gmail.com</td></tr>  
 </tr>  
 </table>  
 <a href='tentang.html' title='Halaman Berikutnya'><img src='panah_next.png' style="width: 31px;float: right;"></a>  
 </div>  
 </div>  
 </div>  
 </body>  
 <!--RAIPEZA 4KA01 2013-->  

Rabu, 31 Oktober 2012

Pengantar Telematika

Definisi Telematika

Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi (http://law.ui.ac.ic/lama/telematika/index.htm) 
Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna ( Miarso, 2007 ).

Pada praktisi menyatakan bahwa “Telematics“ adalah singkatan dari “Telecommunication” and “informatics” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu ( konvergensi ). Semula media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi komunikasi pada saat itu.