1. PENGERTIAN
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
2. KETENTUAN
HUKUM
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri,
dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum
(pasal 1)
Bab II
: Lingkup Hak Cipta (pasal
2-28)
Bab III : Masa Berlaku Hak
Cipta (pasal 29-34)
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
(pasal 35-44)
Bab V : Lisensi (pasal
45-47)
Bab VI : Dewan Hak Cipta
(pasal 48)
Bab VII : Hak Terkait (pasal
49-51)
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
(pasal 52-53)
Bab IX : Biaya (pasal 54)
Bab X
: Penyelesaian Sengketa
(pasal 55-66)
Bab XI : Penetapan Sementara
Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII : Ketentuan Pidana (pasal
72-73)
Bab XIV : Ketentuan Peralihan (pasal
74-75)
Bab XV : Ketentuan Penutup
(pasal 76-78)
3. BATASAN
MASALAH
- Mengapa
dibutuhkan UU hak cipta
-
Prosedure Pendaftaran hak cipta
- Lama
berlakunya hak cipta seseorang
-
Bagaimana penerapan UU hak cipta di Indonesia?
- Apakah
masih banyak kasus penyalahgunaan UU hak cipta di Indonesia?
- Penyebab
munculnya penyalahgunaan UU hak cipta?
- Apa saja
usaha konkrit pemerintah Indonesia untuk mengurangi pembajakan?
4. PEMBAHASAN
“Mengapa dibutuhkan UU Hak Cipta?”
Karena Hak Cipta memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Berfungsi
untuk mencegah pihak mengeploitasi hasil karya tanpa seizing pemegang hak dalam
jangka waktu tertentu.
2. Berfungsi
untuk member kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karya
yang dimilikinya tanpa rasa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil
karya yang dimilikinya.
3. Berfungsi
untuk mendorong suatu kreativitas serta inovasi dan juga disertai dengan pemesaran yang terkendali.
4. Hak cipta
berfungsi untuk melindungi konsumen.
Pendaftaran Hak cipta di atur dalam UU bab IV seperti
yang tertera di bawah ini:
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan.
(2) Daftar Umum
Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang
dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan
tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan
tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak
Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan
surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh
Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk
dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. Nama
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. Tanggal
penerimaan surat Permohonan;
c. Tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. Nomor
pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada
saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut
Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak
atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam
satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan
hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan
pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta
dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau
badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan
dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. Penghapusan
atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta;
b. Lampau
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. Dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lama berlakunya hak cipta adalah 50 tahun seperti yang
tertera pada pasal 34
Bagaimana Penerapan UUHC di Indonesia??
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di
dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan
dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil
kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain
itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat,
perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi
dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu
yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya”
(Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan
perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain.
Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum
memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1
Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang
dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya
seseorang. Banyak penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar
luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara
lain;
-
kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat
Indonesia
- motif
ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
-
aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil
yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan
kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun
undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku
pembajakan.
Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan
bahwa hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana
terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta,
selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana”
(Rachmadi, 2003:159).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta
sastra seperti yang tertuang di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak
Cipta.
Dalam UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti
mutlak. Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak
individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa
mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam
sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin
dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam
koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di
Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada
beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia
tetap saja tinggi.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh
pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana.
Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius,
namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara
untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu
rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih
banyak klaim yang lainnya
Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
-
Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat
Indonesia.
- Motif
ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
- Aksesibilitas yang lebih mudah.
Apa saja usaha konkrit mengurangi pembajakan?
Salah satu usaha konkritnya dapat dilihat dengan
berdirinya lembaga-lembaga hak cipta di Indonesia antara lain:
· KCI :
Karya Cipta Indonesia
· ASIRI :
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
· ASPILUKI
: Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
· APMINDO :
Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
· ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
· PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
· IKAPI :
Ikatan Penerbit Indonesia
· MPA :
Motion Picture Assosiation
· BSA :
Bussiness Software Assosiation
· YRCI :
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Disusun oleh:
Kiki Septella Sari
(10109398)
Puji Utami (14109512)
Raipeza (10109149)
Restiyanti (12109837)
Septiani Ambarwati
(14109403)
Referensi:
- Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan
Intelektual Teori dan Praktek, 2003
-
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
-
http://caffri10.blogspot.com/2012/10/uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta_9886.html
-
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/ciptaan-yang-tidak-ada-hak-ciptanya.html
0 komentar:
Posting Komentar