Selasa, 14 Mei 2013

Software Open Source

Definisi Software Open Source
Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh  orang  lain   dan  membiarkan  orang  lain   mengetahui  cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Pengertian open source antara lain :
1.      Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
2.      Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu persyarat.
3.      Kebebasan   untuk   menyebarluaskan   kembali   hasil  salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama.
4.      Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu persyarat juga.
Beberapa contoh Open Source :
·         Apache, web server
·         Programming language: perl, PHP
·         Operating system: Linux, FreeBSD, OpenBSD.

Keuntungan Open Source
1.      Banyak tenaga yang terlibat
Kegiatan Open Source biasanya melibatkan banyak orang. Memobilitas banyak orang dengan biaya rendah (bahkan gratis) merupakan salah satu kelebihan open source. Kasus Linux, programmer yang terlibat dalam pengembangan Linux mencapai ribuan orang. Bayangkan jika mereka harus digaji sebagaimana layaknya programmer yang bekerja di perusahaan yang khusus mengembangkan software untuk dijual. Kumpulan skill ini memiliki nilai yang berlipat-lipat tidak sekedar penambahan saja.
Untuk menentukan kesalahan (bugs) dalam software diperlukan usaha yang luar biasa, menentukan sumber kesalahan ini merupakan salah satu hal yang tersulit dan mahal. Dengan opensource Kegiatan debugging dapat dilakukan secara paralel. meskipun koding masih merupakan aktivitas yang sendiri-sendiri (solitary), akan tetapi nilai tambah yang lebih besar datang dari pemikiran banyak programmer atau komunitas.

2.      Peningkatan Kualitas
Adanya peer review meningkatkan kualitas, reliabilitas, menurunkan biaya dan meningkatkan pilihan (choice). adanya banyak pilihan dari beberapa programmer membuat pilihan jatuh kepada implementasi yang lebih baik. Contoh nyata dari hal ini adalah web server Apache yang mendominasi pasar server web.
3.      Menjamin Masa Depan Software
Konsep open source menjamin masa depan (future) dari software. Dalam konsep closed-source, software sangat bergantung kepada programmer atau perusahaan. Bagaimana jika programmer tersebut bekerja atau pindah ke perusahaan lain? hal ini tentunya akan merepotkan perusahaan pembuat software tersebut. Di sisi pembeli juga ada masalah, bagaimana jika perusahaan tersebut gulung tikar? Nilai closed-source software akan cenderung menjadi nol jika perusahaan tersebut bangkrut. Dengan kata lain, “the price a consumer will pay” dibatasi oleh “expected future value of vendor service”. Open source tidak memiliki masalah tersebut.

KRITERIA MANAJEMEN PROYEK YANG BAIK

Definisi Manajemen Proyek merupakan penerapan keahlian, ilmu pengetahuan dan ketrampilan, baik secara teknis dengan menggunakan resource terbatas untuk menggapai sasaran yang ditetapkan, supaya menhasilkan kinerja, waktu, mutu dan keselamatan kerja yang optimal.

Dalam manajemen proyek, perlunya pengelolaan yang terarah dan baik, karena suatu proyek memiliki keterbatasan sehingga tujuan akhir dari suatu proyek dapat tercapai. Yang wajib dikelola dalam lingkupmanajemen proyek yaitu mutu, biaya, waktu, keselamatan kerja dan kesehatan, lingkungan, sumberdaya, resiko dan sistem informasi.

Terdapat tiga hal besar yang ditelaah dalam artikel manajemen proyek ini, untuk menciptakan berlangsungnya suatu proyek, yaitu :
1.      Perencanaan
Agar dapat mencapai suatu tujuan, proyek perlu suatu perencanaan yang terencana dengan baik. Dengan cara memberikan sasaran dan tujuan proyek sekaligus membuat administrasi dan program, supaya dapat diterapkan. Dengan tujuan, untuk memenuhi segala syarat yang ditentukan dalam batasan waktu, termasuk biaya, mutu dan keselamatan kerja. Perencanaan suatu proyek dikerjakan dengan cara melakukan studi kelayakan, rekayasa nilai, perencanaan dalam lingkup manajemen proyek (didalamnya termasuk waktu, biaya, mutu, sumberdaya, keselamatan kerja dan kesehatan, lingkungan, sistem informasi dan resiko).

2.      Penjadwalan
Penjadwalan Manajemen Proyek merupakan penerapan dari perencanaan dengan memberikan pengetahuan tentang jadwal rencana serta kemajuan proyek, dan mencakup semua sumber daya ada, termasuk biaya, peralatan, tenaga kerja, material dan tepat waktu dalam menyelesaikan proyek. Penjadwalan proyek dilakukan dengan mengamati perkembangan proyek dengan bermacam permasalahannya. Proses pengawasan dan memperbarui selalu dikerjakan untuk menghasilkan penjadwalan yang benar, supaya sesuai dengan tujuan proyek. Ada beberapa cara untuk membuat penjadwalan proyek, yaitu Penjadwalan Linear (diagram Vektor), Kurva S (hanumm Curve), Network Planning, Time Barchart dan durasi kerja. Apabila terjadi kesalahan dan penyimpangan terhadap awal rencana, maka dilakukan tindakan koreksi dan evaluasi terhadap proyek, supaya tetap berjalan pada dijalur yang benar.

COCOMO (CONSTRUCTIVE COST MODEL)

COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. 's Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di tahun 1981.

Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui. Kebutuhan model baru datang sebagai perangkat lunak teknologi pengembangan pindah dari batch processing mainframe dan malam untuk pengembangan desktop, usabilitas kode dan penggunaan komponen software off-the-rak. Artikel ini merujuk pada COCOMO 81.

Constructive Cost Model II (COCOMO ™ II) adalah model yang memungkinkan seseorang untuk memperkirakan biaya, usaha, dan jadwal ketika merencanakan suatu kegiatan pengembangan perangkat lunak baru. COCOMO ™ II adalah perpanjangan utama terbaru ke ™ COCOMO asli (COCOMO ™ 81) model diterbitkan pada tahun 1981. Ini terdiri dari tiga submodels, masing-masing menawarkan satu peningkatan kesetiaan lebih lanjut sepanjang satu adalah dalam perencanaan proyek dan proses desain. Tercantum dalam meningkatkan kesetiaan, submodels ini disebut Komposisi Aplikasi, Desain Awal, dan model Post-arsitektur.

COCOMO adalah sebuah model algoritma estimasi biaya perangkat lunak yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak.
Model ini menggunakan rumus regresi dasar, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.
Ada tiga jenis model cocomo, diantaranya ialah:

Senin, 13 Mei 2013

Slide Presentasi Undang-Undang No 19 tentang Hak Cipta

Lanjutan dari postingan sebelumnya mengenai Undang-Undang No 19 tentang Hak Cipta berikut saya sertakan Slide Presentasi Undang-Undang No 19 tentang Hak Cipta yang dapat di lihat dan di download pada link berikut slide

Undang-Undang No 19 Tentang Hak Cipta

1.      PENGERTIAN
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2

(1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Aspek bisnis di bidang IT memiliki beberapa materi yang sangat penting diantaranya prosedur pendirian badan usaha IT, Pakta Integritas, dan draft kontak kerja IT.

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri


Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.